UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Tentang Telekomunikasi :
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Tentang Azas dan Tujuan Telekomunikasi :
BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
BAB IV

PENYELENGGARAAN

Bagian Pertama Umum

Pasal 7

Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
peran-serta masyarakat.
Bagian Kedua Penyelenggara

Pasal 8

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha MiIik Daerah (BUMD);
badan usaha swasta; atau
koperasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
perseorangan;
instansi pemerintah;
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9

Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
keperluan sendiri;
keperluan pertahanan keamanan negara;
keperluan penyiaran.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
perseorangan;
instansi pemerintah;
dinas khusus;
badan hukum.
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tentang Penyidikan Telekomunikasi :
BAB V

PENYIDIKAN

Pasal 44

Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
mengadakan penghentian penyidikan.
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Tentang Sanksi Administrasi :
BAB VI

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 45

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

Pasal 46

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Tentang Ketentuan Pidana :
BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 47

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 51

Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 53

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus jula rupiah).

Pasal 55

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 57

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58

Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

Jadi undang-undang no 36 tentang Telekomunikasi dibuat dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Dan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal-pasal yang telah disebutkan diatas, agar masyarakat tidak menyalahgunakan media komunikasi karena jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana yang mana telah dijelaskan pada pasal tentang ketentuan pidana serta sanksi administrasi.

Sumber :

http://anggiehasan12.blogspot.com/2015/06/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html

http://m2ftncha.blogspot.com/2015/06/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html

UU No.19 Tentang Hak Cipta

Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

2.     Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
1.    Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.    Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.     Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomime.
f.     seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g.    Arsitektur.
h.    Peta.
i.      seni batik.
j.      Fotografi.
k.    Sinematografi.
l.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

4.     Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

5.     Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

REFERENSI :
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-
Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
                       http://anggiehasan12.blogspot.com/2015/06/uu-no19-tentang-hak-cipta.html

Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi

Dengan semakin berkembangnya Teknologi Jaringan Komputer semakin berkembang pesat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari misalnya pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi dunia teknologi informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
ancaman di dunia Cyber seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dapat kita pahami konsepnya sebagai berikut.

  1. Serangan Pasif
    Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).
    Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
  2. Serangan Aktif
    Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
    Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
  3. Serangan jarak dekat
    Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
  4. Orang dalam
    Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
    5. Serangan distribusi

Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

penjabaran yang dimaksud dengan cyber crime

  1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
    Pencurian dengan cara menangkap “userid” dan “password” saja. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.
  2. Membajak situs web.
    Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
  3. Probing dan port scanning.
    Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
    Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
  4. Virus.
    Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
  5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
    DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
  6. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
    Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
  7. Pencurian nomor kartu kredit.
    Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
  8. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (Hacking).
    Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak database bank.
  9. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
    Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
    Ya mungkin sekian dulu nih pembahasan tentang modus kejahatan dalam TI.

 

Ref:

https://avanza250.wordpress.com/2013/06/22/kejahatan-cyber-pada-dunia-teknologi-informasi/

http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://natan1988.wordpress.com/2011/02/27/jenis-ancaman-melalui-it/
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://ryanmeta.blogspot.com/2010/05/jenis-jenis-ancaman-dalam-ti.htm

 

Penggunaan Internet, smartphone dan sistem operasinya dalam kehidupan sehari-hari

Pada tugas survei softskill di kampus, yang sudah dipersentasikan. Pada konsen penulisan untuk ini sya mengerjakan bagian persentasi (slide show) atau power point.

Semoga survei sederhana dan persentasinya mampu di p ahami teman teman saya.

 

1.1 Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi memberikan pengaruh tersendiri pada berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari. Adanya tantangan globalisasi menyebabkan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi khususnya pertumbuhan gadget di kalangan masyarakat. Perkembangan teknologi ini dapat dilihat dari meningkatnya penggunaan gadget baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis. Tercatat di Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa angka penggunaan gadget di Indonesia sendiri mencapai 240 juta unit pada pertengahan tahun 2013. Data tersebut membuktikan peningkatan penggunaan gadget yang luar biasa mengingat jumlah penduduk Indonesia berkisar 230 juta jiwa (Freddy Tulung, 2013).

Sebagian besar masyarakat sekarang telah menggantungkan hidup mereka pada alat-alat elektronik seperti smartphone, tablet, ipad, laptop atau lebih biasa disebut dengan gadget. Mereka menggantungkan hidup mereka pada gadget dengan berbagai alasan seperti membantu mengerjakan tugas, mencari ilmu pengetahuan, mencari sumber bacaan, mengikuti perkembangan, dll.

Penggunaan smartphone juga tidak bisa lepas dari penggunaan paket data internet. Setiap orang yang memiliki smartphone sudah pasti membutuhkan paket data internet untuk dapat mengakses jaringan internet. Kebutuhan dan penggunaan paket data internet setiap orang berbeda-beda, mulai dari puluhan ribu sampai dengan ratusan ribu rupiah per bulannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Kebutuhan tiap orang bermacam-macam, misalnya, untuk keperluan mencari informasi, bisnis, sosial, dll. Untuk mengetahui hal tersebut, penulis akan melakukan survei kepada beberapa orang dengan mencari responden melalui sosial media ataupun secara tatap muka.

1.2 Batasan Masalah

Survei  hanya mencakup tentang kebutuhan pemakaian paket data internet dan Sistem Operasi yang ada pada smartphone penggunanya.

1.3 Tujuan

Survei ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar dan penting penggunaan paket data internet serta mengetahui sistem operasi yang digunakan oleh banyak masyarakat.

1.4 Sistem Matika penulisan

Agar mempermudah dalam pembahasan dan penyajian penelitian ini akan memberikan gambaran sistematika penyusunan sebagai berikut :

BAB 1 : PENDAHULUAN

Pada bab ini dalam penelitiannya menjelaskan tentang latar belakang masalah, batasan masalah, metode penelitian, dan sistematika yang disajikan dalam penelitian.

BAB 2 : LANDASAN TEORI

Pada bab ini akan menjelaskan teori-teori yang mendukung atau yang berhubungan dengan penulisan ini dan teori kuesioner, microsft excel dan diagram.

BAB 3 : PEMBAHASAN

Pada bab ini membahas tentang pengumpulan data dan analisis dari data yang di kumpulkan.

BAB 4 : PENUTUP

Pada bab ini merupakan bab penutup yang menjelaskan tentang kesimpulan dari keseluruhan pembahasan penulisan ini, dan untuk pengembangannya memerlukan saran.

 

Bab 2

Landasan Teori

 

2.1 Kuesioner

Merupakan daftar pertanyaan yang akan digunakan olet periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung melalui proses komunikasi atau dengan menajukan pertanyaan.

Penting untuk iingat bahwa kuesioner harus dipandang sebagai proses multitahap awal dengan definisi aspek untuk diperiksa dan berakhir dengan interpretasi hasil. Setiap langkah perlu dirancang dengan hati-hati karena hasil akhir hanya sebagai link terlemah dalam proses kuesioner.

Langkah-langkah yang diperlukan untuk merancang dan mengelola kuesioner meliputi :

  1. Mendifinisikan Tujuan Survei.
  2. Menentukan Grup Sampling.
  3. Menulis Kuesioner.
  4. Penyelenggara Kuesioner
  5. Interpretasi Hasil.

 

2.2 Microsft Excel

Microsoft Excel atau Microsoft Office Excel adalah sebuah program aplikasi lembar kerja spreadsheet yang dibuat dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation yang dapat dijalankan pada Microsoft Windows dan Mac OS. Aplikasi ini memiliki fitur kalkulasi dan pembuatan grafik yang, dengan menggunakan strategi marketing Microsoft yang agresif, menjadikan Microsoft Excel sebagai salah satu program komputer yang populer digunakan di dalam komputer mikro hingga saat ini. Bahkan, saat ini program ini merupakan program spreadsheet paling banyak digunakan oleh banyak pihak, baik di platform PC berbasis Windows maupun platform Macintosh berbasis Mac OS, semenjak versi 5.0 diterbitkan pada tahun 1993. Aplikasi ini merupakan bagian dari Microsoft Office System, dan versi terakhir adalah versi Microsoft Office Excel 2013 yang diintegrasikan di dalam paket Microsoft Office System 2013.

(sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Microsoft_Excel)

 

 

 

 

 

Bab 3.

ANALISIS DAN IMPLEMENTASI

Dalam bab ini kami akan menjelaskan tahapan-tahapan dalam melaksanakan survei ini.

 

3.1 Pembuatan kuesioner dan melakukan survei

Pemilihan pertanyaan dalam kuesioner perlu diperhatikan agar tujuan dalam pelaksaan survei tersebut tercapai dengan mengedarkan kuesioner ke 20 koresponden. Pertanyaan yang dibuat harusnya memiliki hubungan dengan topik yang dibuat. Berikut adalah table pertanyaan dalam kuesioner yang kami edarkan :

 

No Item Pertanyaan SS S R TS STS
1. Saya menggunakan internet untuk banyak keperluan
2. Saya menggunakan internet untuk keperluan multimedia

(Game, Youtube) dan sosial media

3. Saya membutuhkan internet yang cepat
4. Saya membutuhkan internet yang stabil
5. Saya tidak mempermasalahkan biaya yang harus saya bayar untuk keperluan paket data saya
6. Saya menggunakan paket unlimited dengan kecepatan rendah.
7. Saya menggunakan paket Limited / Quota based dengan kecepetan tinggi
8. Saya membeli paket dengan durasi aktif yang lama
9. Saya membeli paket dengan durasi aktif sebentar

( harian)

10. Apakah sistem operasi pada handpone yang anda gunakan sudah memenuhi kebutuhan

 

Pilih salah satu jawaban

Sistem Operasi yang digunakan di handphone anda Android Windows Phone Symbian IOS BB Lainnya

 

Jaringan yang anda gunakan GSM CDMA

 

 

 

3.2 Pemindahan dan pengelompokan data ke microsoft excel

Pria 10
No Ss S R ts sts Wp IOS Bb dll GSM CDMA
1 10 0 0 0 0 0 0 1 0 8 2
2 5 5 0 0 0 Android
3 5 4 1 0 0 9
4 6 4 0 0 0
5 2 4 4 0 0
6 1 1 3 4 1
7 2 3 3 1 1
8 5 2 3 0 0
9 0 1 2 4 3
10 3 7 0 0 0

Langkah ini deperlukan untuk mengelompokkan data data yang sudah terkumpul agar data tersebut dapat di olah dan menjadi sebuah informasi.

Table 3.1 Hasil survei pria

Perempuan 10
No Ss S R Ts Sts Wp IOS Bb Dll GSM CDMA
1 9 1 0 0 0 0 2 1 0 9 1
2 4 6 0 0 0 Android
3 9 1 0 0 0 7
4 10 0 0 0 0
5 2 1 4 2 1
6 0 2 4 2 2
7 3 3 3 1 0
8 5 5 0 0 0
9 0 0 2 6 2
10 1 7 1 0 1

 

Table 3.2 Hasil survei wanita

3.3 Analisa Hasil Survei

Dari 20 koresponden terdapat 10 koresponden pria dan 10 koresponden wanita, berikut analisa dari setiap pertanyaan yang ada di kuesioner tersebut.

  1. Saya menggunakan internet untuk banyak keperluan

 

100% dari koresponden pria memilih ‘sangat setuju’ yang berarti mereka menggunakan internet untuk banyak keperluan.

90% dari koresponden wanita memilih ‘sangat setuju’ dan 10% memilih ‘setuju’ yang berarti mereka menggunakan internet untuk banyak keperluan.

Dari kedua data di atas dapat disimpulkan bahwa pria dan wanita memiliki kebutuhan yang sama akan kehadiran internet untuk membantu mereka dalam banyak kperluan mereka.

 

  1. Saya menggunakan internet untuk keperluan multimedia (Game, Youtube) dan sosial media.

menjawab “setuju” dan 40% koresponden wanita menjawab “sangat setuju”, 60% koresponden wanita menjawab “setuju” hal ini membuktikan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wainta dalam penggunaan internet secara garis besar mereka menggunakan untuk keperluan multimedia dan sosial media.

 

  1. Saya membutuhkan internet yang cepat

 

Sebanyak 50% koresponden pria menjawab “sangat setuju”, 40% koresponden menjawab “setuju”, 10% menjawab “ragu-ragu” dan 90% koresponden wanita menjawab “sangat setuju”, 10% koresponden wanita menjawab “setuju”. Koresponden pria 50% sangat setuju dan 40% setuju yang berarti mereka membutuhkan internet yang cepat dan 10% ragu ragu, tetapi sebagian besar pria lebih membutuhkan internet yang cepat untuk aktifitasnya surfingnya. 90% koresponden wanita sangat setuju dan 10% nya setuju hal ini membutikan bahwa wanita benar-benar membutuhkan kecepetan internet yang tinggi untuk menunjang aktivitas surfingnya.

 

  1. Saya membutuhkan internet yang stabil

 

Sebanyak 60% koresponden pria menjawan “sangat setuju”, dan 40% koresponden wanita menjawan “setuju”, dan 100% koresponden wanita menjawab “sangat setuju”. Pria membutuhkan intenet yang stabil. Wanita begitu yakin bahwa ia membutuhkan internet yang stabil.

 

  1. Saya tidak mempermasalahkan biaya yang harus saya bayar untuk keperluan paket data saya

 

Sebanyak 20% koresponden pria menjawab sangat setuju, 20% menjawab setuju dan 40% menjawab ragu-ragu, hal ini menunjukkan mereka masih memiliki perhitungan dalam memilih paket internet yang mereka gunakan agar harga yang di bayarkan sesuai.

 

Sebanyak 20% koresponden wanitan menjawab sangat setuju, 10% menjawab setuju, 40% menjawab ragu-ragu, 20% menjawab tidak setuju dan 10% menjawab sangat tidak setuju, hal ini tidak begitu selaras jawaban mereka di nomor 3 dan nomor 4 yang kesannya mereka membutuhkan spesifikasi internet yang tinggi untuk keperluannya tapi ketika di hadapkan dengan harga yang harus di bayarkan mereka memilki keraguan yang besar untuk membayar harga tersebut.

 

  1. Saya menggunakan paket unlimited dengan kecepatan rendah.

 

Setengah koresponden pria tidak menggunakan paket ini, tetapi masih ada bagian lain dari koresponden pria yang menggunakan paket ini hal ini dibuktikan dengan adanya yang menjawab sangat setuju (10%) , setuju (10%), dan ada juga koresponden pria yang terkadang menggunakan paket ini hal ini dibuktikan dengan menjawab ragu-ragu(30%)

 

Sebagian besar koresponden wanita tidak menggunakan paket ini, tetapi masih ada bagian lain yang persentasenya hampir sama dengan yang tidak menggunakan paket ini yaitu mereka yang terkadang menggukan paket ini, dan sebagian kecil sisanya yang konsisten menggunakan paket ini.

 

  1. Saya menggunakan paket Limited / Quota based dengan kecepetan tinggi

 

Sebagian besar dari koresponden pria menggunakan paket ini, bagian lainnya ragu-ragu yang berarti terkadang mereka menggunakan paket ini, dan sebagian kecilnya secara konsisten menggunakan paket ini. Dari data yang diperoleh, jumlah bobot antara nomor 7 dan nomor 6 berbanding terbalik.

 

Sebagian besar dari koresponden wanita menggunakan paket ini, bagian lainnya terkadang menggunakan paket ini dan sebagian kecil dari wanita tidak menggunakan paket ini. Jumlah koresponden yang terkadang menggunakan paket ini ditambah jumlah koresponden yang tidak menggunakan paket ini masih lebih kecil dari jumlah korespoden yang  menggunakan paket ini. Dari data yang diperoleh, jumlah bobot antara nomor 7 dan nomor 6 berbanding terbalik.

 

  1. Saya membeli paket dengan durasi aktif yang lama

 

50%  Dari koresponden pria menjawab sangat setuju, 20% menjawab setuju, berarti sebagian besar dari korespoden pria menggunakan dengan masa aktif yang lama. Dan sebagiannya ragu-ragu.

 

50% dari koresponden pria menjawa sangat setuju, dan 50% menjawab setuju, berarti para wanita yakin untuk memilih paket dengan durasi aktif yang lama.

 

  1. Saya membeli paket dengan durasi aktif yang sebentar

 

Sebagian besar dari koresponden pria tidak membeli paket dengan waktu aktif ini. Sedikit yang ragu-ragu dan lebih sedikit lagi yang konsisten menggunakan paket ini (10%).

 

Sebagian besar dari koresponden wanita tidak membeli paket ini, tetapi ada 20% dari wanita yang terkadang membeli paket ini, hal ini cukup aneh karena pada pertanyaan di nomor 8 tadi mereka begitu yakin membeli paket tersebut tidak ada koresponden yang ragu-ragu.

  1. Apakah sistem operasi pada handpone yang anda gunakan sudah memenuhi kebutuhan

30% pria menjawab sangat setuju dan 70% menjawab setuju, para pria merasa bahwa handpone dengan sistem operasi yang mereka gunakan sudah memenuhi kebutuhan mereka.

Sebagian besar dari wanita merasa puas dengan sistem operasi yang mereka gunakan tetapi ada juga sedikit yang ragu dan tidak puas dengan sistem operasi yang mereka gunakan.

  1. Sistem operasi Handpone yang di gunakan

90% pria menggunakan android dan 10% menggunakan bb

70% wanita menggunakan android, 20% menggunakan ios dan 10% menggunakan BB.

Android menjadi yang terlaris untuk digunakan.

  1. Jaringan

Pria , GSM  80% CDMA 20%

Wanita, GSM 90% CDMA 10%

 

 

Bab IV

Kesipulan

Dari kuesioner yang diedarkan telah berhasil memenuhi tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui seberapa besar dan penting penggunaan paket data internet serta mengetahui sistem operasi yang digunakan oleh banyak masyarakat. Kesimpulan dari data yang didapatkan :

  1. Dari segi kebutuhan baik pria dan wanita sama-sama menggunakan paket internet untuk banyak kebutuhan seperti media sosial dan multimedia.
  2. Dari segi spesifikasi baik pria dan wanita mempunyai karateristik yang hampir sama dalam pemilihan spesifikasi internetnya (kecepeatan, kesetabilan, qouta).
  3. Dari segi masa aktif baik pria dan wanita menggunakan paket dengan masa aktif yang lama.
  4. Dari segi pembayaran pria lebih konsisen menggunakan paket sesuai dengan harga yang di bayarkan, sedangkan wanita tidak begitu konsisten karena mereka membutuhkan spesifikasi yang bagus tetapi cendrung ingin dengan harga yang murah maka untuk memnuhi  kebutuhannya mungkin saja mereka menggunakan wifi yang di sediakan di lingkungan mereka.
  5. Dari segi jaringan pria dan wanita sebagian besar menggunakan GSM.
  6. Dari segi Sistem operasi

Android menjadi trend atau paling banyak di gunakan.

Black berry sudah hampir kehilangan pamornya, hal ini dapat dibuktikan dengan hanya 20% korespoden baik pria dan wanita yang menggunakannya.

Ios hanya digunakan 20% dan hanya digunakan oleh wanita.

  1. Dari segi kepuasan sistem operasi

Pria, semua dari mereka puas dengan kinerja sistem operasi yang digunakan dalam menjawab kebutuhan berinternet mereka.

 

Wanita, hampir semuanya puas tetapi ada beberapa dari mereka  yang tidak puas mungkin mereka yang tidak puas akan mengganti handpone mereka dengan sistem operasi yang lain.

 

Berikut file slide show kelompok :

https://drive.google.com/file/d/0Bz6qc_1RXXZmX01VWGZwUFJGQ1k/view?usp=sharing

tugas 2 softskill

JAKARTA

 

ibukota yang begitu di lirik oleh mata warga indonesia ini mempunyai banyak keunikan tapi juga banyak Masalah Sosial di Jakarta. dari Gedung-gedung tinggi, mobil-mobil, sampai kesesakan di jalan sangat sering ditemui di sini. Biarpun begitu, kota ini merupakan sumber mimpi masyarakat di Indonesia. Hampir semua orang dari daerah menginginkan untuk datang ke Jakarta dan mempunyai status ekonomi yang lebih baik. Mereka semua datang ke Jakarta tanpa bekal yang cukup.

Padahal, Jakarta tidak menjanjikan kemajuan ekonomi bagi yang mendatanginya. Tetapi, tetap saja semua orang datang ke Jakarta dan rela bekerja menjadi apa saja. Tukang sapu, pemulung, pengemis, sampai PSK, semua dikerjakan hanya agar tetap hidup di Jakarta.

Sebetulnya tidak terlalu masalah dengan hal-hal tersebut, tetapi, mereka sudah terlalu banyak. Nah, jumlah mereka yang terlalu banyak inilah yang membuat banyak masalah di Jakarta. Terlalu banyak pengemis di jalan-jalan ibukota. Terlalu banyak orang-orang yang mempunyai rumah di bantaran kali. Dan juga terlalu banyak orang yang menjadi copet, waria, sampai pelacur. Tidakkah masalah ini sangat merisaukan?

belum lagi dalam masalah transportasi, wajah Jakarta begitu lekat dengan kemacetan. seakan tak pernah ada perubahan dari program – program pemerintah jakarta baik dalam penambahan jalan, ruas sampai transportasi umumnya. masalahnya semua itu berasal dari jumlah kendaraannya yang banyak dan Rendahnya kedisiplinan kita semua. Baik pemilik mobil, motor, sopir kendaraan umum, penumpang kendaraan umum, pengguna jalan, pedagang kaki lima. Semua turut mempunyai andil dalam kemacetan di Jakarta.

dan masalah umum yang sering kita dengar dari jakarta adalah masalah sampah dan banjir. mungkin sekarang ini jakarta mulai terlihat bersih di jalan – jalan utama dan taman – taman nya. tapi jika melihat lebih jauh lagi, kita akan melihat banyak sampah – sampah yang menumuk di tepi – tepi jalan. lalu kita juga akan melihat hal yang sama di saat kita berjalan di pinggiran kali jakarta. tidak mengherankan bukan jika sering terjadi banjir di jakarta.

bukankah ini semua masalah sosial yang ada di jakarta, banyak warga jakarta yang menuntut pemerintahan daerahnya untuk memperbaiki kota jakarta sementara mereka sendiri tidak merubah kebiasaan buruknya. melihat carut-marut nya ibu kota ini dan pemimpin-pemimpin yang mulai tercoreng di media masa seharusnya kita sebagai generasi muda termotivasi untuk ikut serta merubah semuanya menjadi lebih baik, bukan hanya mengeluh.

kita harus sadar akan diri kita sendiri, biarkan saja mereka yang melakukan kebiasaan buruk. jangan karna banyak orang yang menggunakan trotoar di pinggir jalan lalu kita ikut serta menggunakan trotoar. jangan karna banyak orang yang buang sampah di pinggir kali lalu kita pun ikut buang sampah di kali.

bagaimanapun memang jumlah orang yang sadar lebih sedikit dari yang tidak, tapi  kita juga tidak boleh menganggap itu hal yang wajar. jadilah warga yang mandiri yang tidak  hanya menunggu perubahan tapi membuat perubahan.

 

 

referensi :

http://www.wikimu.com/news/DisplayNews.aspx?id=6185

 

Tugas 1 Softskill

  1. Penalaran

Penalaran adalah  cara perpikir atau proses pemikiran yang di dapat dari pengamatan, baik yang telah di alami maupun hanya sekedar di rasakan. karna biasanya penalaran berhubungan erat dari cara manusia menyimpulkan pengertian – pengertian nya yang di dapat dari logika

karna penalaran adalah kemampuan berfikir atau keterampilan intelektual maka penalaran berperan dalam hidup manusia untuk membantu manusia untuk menarik kesimpulan dari pengalaman nya.

 

  1. wujud evidensi

Evidensi muerupakan hasil pengurutan dan pengamatan fisik yang di gunakan untuk memahami suatu fenomena atau bisa juga di sebut bukti empiris

wujud evidensi  merupakan semua fakta yang ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas yang di hubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran. Fakta kedudukan dalam evidensi tidak boleh di gabung dengan apa yang di di kenal sebagai pernyataan atau penegasan.

dalam wujud yang paling rendah evidensi itu berbentuk data atau informasi.

 

  1. penjelasan dan contoh pengujian Data, Fakta, dan Autoritas

 

  • pengujian data

untuk memastikan keabsahan informasi atau isi dari data sebagai evidensi

contohnya dengan cara melakukan observasi, kesaksian dan autoritas

  • pengujian fakta

pengujian ini sebagai tolak ukur keyakinan dan kebenaran data atau informasi, mengumpulkan semua fakta agar benar benar kuat dalam kesimpulan yang di ambil.

contohnya konsistensi dan koherensi

  • penilaian autoritas

memilah data atau informasi yang tidak jelas sumbernya dan menilai data mana yang hanya dari penilaian atau benar dari penelitian.

contohnya tidak mngandung prasangka, pengalaman dan ilmu, koherensi dengan kemajuan.

 

  1. perbedaan silogisme kategorial, silogisme hipotesis dan silogisme alternatif.

 

  • silogisme kategorial

silogisme kategorial harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah

 

  • silogisme hipotesis

silogisme hipotesis adalah jenis silogisme yang terdiri atas premis minor yang bersifat hiptesis, dan premis minor nya bersifat kategorial.

  • silogisme alternatif

silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif . proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu  alternatifnya. kesimpulan akan menolajk alternatif yang lain

 

  1. penjelasan dan jenis – jenis cara berfikir induktif

berfikir induktif adalah dimana cara berfikir dilakukan dengan cara menarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual.

biasanya penyataan nya bersifat sempit atau dalam ruang lingkup yang khas dan terbatas menjadi pernyataan yang bersifat umum.

berikut jenis- jenisnya:

  • generalalisasi

adalah proses penalaran yang bertolak dari sejumlah gejala atau peristiwa yang serupa untuk menarik kesimpulan mengenai semua atau sebagian dari gejala atau peristiwa itu.

generalisasi di turunkan dari gejala – gejala khusus yang di peroleh melalui pengalaman, observasi, wawancara atau studi dokumentasi.

sumbernya dapat berupa dokument, statistik, kesaksian, pendapat ahli, peristiwa-peristiwa politi, sosial, ekonomi, atau hukum

dari berbagai gejala atau peristiwa khusus itu, orang membentuk opini, sikap, penilaian, keyakinan, atau perasaan tertentu.

 

  • analogi

Analogi dilakukan karena sesuatu yang dibandingkan dengan pembandingnya memiliki kesmaan fungsi atau peran. Melalui analogi, seseorang dapat menerangkan sesuatu yang abstrak atau rumit secara konkrit dan lebih mudah dicerna.

Analogi yang dimaksud disini adalah analogi induktif atau analogi logis. Analogi induktif (kias) adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa atau gejala khusus yang satu sama lain memiliki kesamaan untuk menarik ebuah kesimpulan.

Karena titik tolak penalaran ini adalah sebuah kesamaan karakteristik diantara dua hal, maka kesimpulannya akan menyiratkan “apa yang berlaku pada suatu hal akan berlaku pula untuk hal lainnya” dengan demikian dasar kesimpulan yang digunakan merupakan ciri pokok atau esensi yang berhubungan erat dari dua hal yang danalogikan

 

  • Hubungan Kausal

Menurut hukum kausalitas semua peristiwa yang terjadi di dunia ini terjalin dalam rangkaian sebab akibat. Tidak ada satu gejala atau kejadian yang muncul tanpa penyebab.

Pertama, satu atau beberapa gejala yang timbul dapat berperan sebagai sebab akibat, atau sekaligus sebagai akibat dsari gejala sebelumnya dan sebeb gejala sesudahnya.

Kedua, gejala atau peristiwa yang terjadi dapat ditimbulkan oleh satu sebab atau lebih, dan menghasilkan satu akibat atau lebih.

Ketiga, hubungan sebab dan akibat dalam kehidupan sehari- hari, misalnya ketika seorang ibu melihat awan menggantung, ia segera memunguti pakaian yang sedang dijemurnya. Tindakan itu terdorong oleh pengalamannya bahwa mendung tebal (sebab) pertanda akan turun hujan (akibat). Hujan (sebab) akan menjadikan yang dijemurnya basah (akibat)

 

 

referensi:

http://id.wikipedia.org/wiki/

http://akuratih.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-penalaran-secara-umum/

http://gangsarnovianto.blogspot.com/2011/05/evidensi.html?m=1

http://abdulrazak11.blogspot.com/2013/03/penalaran-evidensi-inferensi.html?m=1

http://id.wikipedia.org/wiki/silogisme

http://journal.ui.ac.id/upload/wacana/artikel/05-RATIH%20REMELAN.pdf

 

 

ABSTRAK

abstrak adalah penyajian singkat isi tulisan sehingga pada tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. sedangkan pengertian khususnya adalah sesuatu yang di lihat tidak mengacu pada objek atau peristiwa khusus. abstak menyajikan secara simbiolis atau konseptual serta secara imajinatif sesuatu yang tidak di awali secara langsung. atau garis besarnya adalah ringkasan lengkap yang menjelaskan keseluruhan isi artikel.

sifat abstrak haruslah berisi fakta yang informatif.

fungsi abstrak

adalah untuk memberikan informasi pada masyarakat perihal hasil penelitian yang telah di buat.

jenis abstak

  • abstrak indikatif

yaitu menyajiakan uraian secara singkat  mengenali masalah yang terkandung dalam karya ilmiah lengkapnya. abstrak ini bertujuan untuk memberi informasi agar pembaca dapat mempertimbangkan apakah tulisan perlu di baca secara keseluruhan atau tidak.

  • abstrak informatif

yaitu miniatur laporan atau karya ilmiah asli dengan menyajikan data dan informasi secara lengkap agar pembaca tidak perlu lagi membaca aslinya.

penggunaan dan penulisan abstrak

1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.

2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.

3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.

4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.

Salah satu fungsi dari daftar pustaka adalah untuk memberikan arah bagi para pembaca buku atau karya tulis yang ingin meneruskan kajian atau untuk melakukan pengecekan ulang terhadap karya tulis yang bersangkutan. Fungsi dari daftar pustaka adalah untuk memberikan apresiasi atau penghargaan terhadap penulis buku atau karya tulis yang dirujuk terhadap hasil karyanya yang turut menyumbang peraran dalam penulisan karya tulis yang kita tulis. Dan fungsi lain daftar pustaka yang tak kalah penting adalah menjaga profesionalitas kita (jika kita sebagai seorang penulis karya tulis) terhadap tulisan yang kita buat.

 

referensi :

http://fandiigunawan13.blogspot.com/2012/11/definisifungsi-cara-penggunaan-jenis.html?m=1

http://andreaniayupuspaningtyas.blogspot.com/2014/01/abstrak.html?m=1

 

Kutipan

Pengertian

kutipan adalah kata lain dari mengutip, mungkin lebih mudah kita temui dalam buku atau media online, biasa nya sering kita temui berisi kata- kata nasihat atau potongan kalimat milik seseorang.

Tujuan

secara garis besar kutipan bisa di bilang mengambil rangkuman kalimat, sehingga kalimat menjadi cukup singkat dan mempunyai maksud dan tujuan yang jelas saat di sampaikan. Adapun pendapat lain dari teman –teman saya bahwa kutipan mempunyai tujuan sebagai berikut

  • landasan teori
  • penguat landasan penulisan
  • penjelasan suatu uraian
  • bahan bukti untuk menunjang pendapat

berdasarkan fungsi dari hal-hal di atas penulis pun harus memperhatikan poin-poin berikut:

  • penulis mempertimbangkan bahwa kutipan itu perlu
  • penulis bertanggung jawab penuh terhadap ketetapan dan ketelitian kutipan
  • kutipan dapat terkait dengan penemuan teori
  • jangan terlalu banyak mempergunakan kutipan langsung
  • penulis mempertimbangkan jenis kutipan dan kaitannya dengan sumber rujukan

 

Fungsi

  • menunjukan kualitas ilmiah yang lebih tinggi
  • menunjukan kecrmatan yang lebih akurat
  • memudahkan penilaian penggunaan sumber dana
  • memudahkan perbedaan data pustaka dan ketergantungan tambahan
  • mencegah pengulangan penulisan data pustaka
  • meningkatkan estetika penulisan
  • memudahkan peninjauan kembali penggunaan referensi
  • memudahkan penyuntingan naskah yang terkait dengan data pustaka

 

Jenis Kutipan

  1. kutipan langsung

kutipan yang sama, tidak ada perubahan dengan yang asli nya. jikapun kita memperbaiki kutipan tersebut harus di tandai, karna kita tidak bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

  1. kutipan tidak langsung

kita hanya mengambil intisari pendapat yang kita kutip, penulisan sumbernya pun cukup dengan catatan kaki atau dengan catatan langsung

 

Contoh Kutipan

  1. Kutipan langsung

“Pustaka Java berisi ribuan (lebih dari 5000) kelas beraneka ragam keampuhan. Kekayaan ini merupakan kandungan tersembunyi bahwa penggunaannya dapat menghemat ratusan jam kerja. Keampuhan ini hanya dapat dimanfaatkan bila kita rajin mencoba. Sebelum membuat solusi sendiri, coba eksplorasi pustaka bahasa, mungkin telah diselesaikan” (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 37-38)

“Java memisahkan komponen untuk menampilkan keluaran dengan komponen untuk melakukan format keluaran. Keuntungan pemisahan antara lain format keluaran benar-benar sangat kaya melebihi yang dapat diperoleh di C++” (Bambang Hariyanto, Esensi- esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 78)

  1. Kutipan tak langsung

Penulisan dengan identasi merupakan konvensi penulisan yang bagus untuk diikuti. Identasi berarti memberi iden setiap menemui blok baru pada blok- blok yang berbeda. Identasi adalah gaya penulisan program bukan bagian bahasa secara teknis, sehingga digunakan untuk memperjelas pembacaan program oleh pemrogram, bukan oleh kompilator. Kompilator menghasilkan keluaran yang sama meski tanpa identasi. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 174)

Polymorphism, yang berarti mempunyai banyak bentuk, merupakan konsep pokok di dalam perancangan berorientasi objek. Dua objek atau lebih dikatakan polymorphic jika mempunyai antarmuka- antarmuka yang identik namun mempunyai perilaku- perilaku berbeda. (Bambang Hariyanto, Esensi- esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 357)

  1. Kutipan dalam kutipan

‘Bahasa Java tidak lagi hanya untuk pemanis di web sebagai applet yang membikin Duke berdansa. Java adalah kakas, tetap hanya perangkat, bagaimanapun tetap hanya orang hebat yang dapat memberi arti penting kakas seperti dikatakan James Gosling, tokoh terpenting di Java : “All along, the language was a tool, not the end”’. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 7-8)

 

referensi:

http://apaaja-nicooo.blogspot.com/2014/01/pengertian-fungsi-dan-jenis-kutipan.html?m=1

http://rizarulham.wordpress.com-2010/03/29/contoh-contoh-kutipan/

 

kalimat efektif dan kalimat turunan (pengertian, ciri dan contoh)

Kalimat efektif

jika di jelaskan dari kata ”Efektif” nya itu sendiri tidak jauh dari kata singkat, cepat, hemat.

jadi kalau di jabarkan kalimat efktif adalah kalimat yang dapat menyampaikan pesan secara singkat, lengkap dan mudah di terima oleh pendengar.

dalam penyajian nya kita harus tau mana saja kata yang seharus nya tetap ada agar maksud kalimat tidak berubah dan mana saja kata yang seharus nya di buang agar kalimat menjadi lebih ringkas namun tidak merubah maksud kalimat.

Ciri – Ciri dan Contoh kalimat Efektif :

  • penekanan

perlakuan menonjolkan ide pokok dari kalimat

contoh:

–          dapat kah mereka mengerti maksudku ?

 

  • kehematan

maksud nya adalah hemat dalam menggunakan kata, frase, atau bentuk lain yang di anggap tidak perlu. tetapi tidak menyalahi kaidah tata bahasa

contoh:

–          dia  menunggumu sejak dari pagi (tidak efektif)

–          dia menunggumu sejak pagi (efektif)

 

  • kesatuan gagasan

maksudnya adalah kepaduan pernyataan dalam kalimat itu, sehingga informasi yang di sampaikan tidak terpecah-pecah

contoh:

–          makalah ini membahas tentang teknologi fiber optik (tidak efektif)

–          makalah ini membahas teknologi fiber optik (efektif)

 

  • kesejajaran

maksudnya adalah penggunaan kata imbuhan dalam kalimat

contoh:

–          harga sembaku ke naikan secara luwes (tidak efektif)

–          harga sembako di naikan secara luwes (efektif)

 

  • kelogisan

maksudnya agar ide kalimat dapat dengan mudah dipahami sesuai ejaan yang berlaku

contoh:

–          untuk mempersingkat waktu, kita teruskan sekarang (tidak efektif)

–          untuk menghemat waktu, kita teruskan sekarang (efektif)

 

  • kecermatan

maksudnya agar tidak tidak menimbulkan tafsiran ganda

contoh:

–          mahasiswa perguruan tinggi yang terkenal itu mendapatkan hadiah (tidak efektif)

–          mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi yang terkenal itu mendapatkan hadiah (efektif)

 

 

KALIMAT  TURUNAN

Pembentukan kata turunan dengan imbuhan mengikuti aturan penulisan kata seperti aturan – aturan yang lain Berikut informasi tambahan untuk melengkapi aturan tersebut.

Jenis imbuhan

Jenis imbuhan dalam Bahasa Indonesia dapat dikelompokkan menjadi:

1. Imbuhan sederhana; hanya terdiri dari salah satu awalan atau akhiran.

a. Awalan: me-, ber-, di-, ter-, ke-, pe-, per-, dan se-

b. Akhiran: -kan, -an, -i, -lah, dan –nya

2. Imbuhan gabungan; gabungan dari lebih dari satu awalan atau akhiran.

a. ber-an dan ber-i

b. di-kan dan di-i

c. diper-kan dan diper-i

d. ke-an dan ke-i

e. me-kan dan me-i

f. memper-kan dan memper-i

g. pe-an dan pe-i

h. per-an dan per-i

i. se-nya

j. ter-kan dan ter-i

3. Imbuhan spesifik; digunakan untuk kata-kata tertentu (serapan asing).

a. Akhiran: -man, -wan, -wati, dan -ita.

b. Sisipan: -in-,-em-, -el-, dan -er-.

 

Awalan me-Pembentukan dengan awalan me- memiliki aturan sebagai berikut:

  1. tetap, jika huruf pertama kata dasar adalah l, m, n, q, r, atau w.

Contoh: me- + luluh → meluluh, me- + makan → memakan.

  1. me- → mem-, jika huruf pertama kata dasar adalah b, f, p*, atau v.

Contoh: me- + baca → membaca, me- + pukul → memukul*, me- + vonis → memvonis, me- + fasilitas + i → memfasilitasi.

  1. me- → men-, jika huruf pertama kata dasar adalah c, d, j, atau t*.

Contoh: me- + datang → mendatang, me- + tiup → meniup*.

  1. me- → meng-, jika huruf pertama kata dasar adalah huruf vokal, k*, g, h.

Contoh: me- + kikis → mengikis*, me- + gotong → menggotong, me- + hias → menghias.

  1. me- → menge-, jika kata dasar hanya satu suku kata.

Contoh: me- + bom → mengebom, me- + tik → mengetik, me- + klik → mengeklik.

  1. me- → meny-, jika huruf pertama adalah s*.

Contoh:me- + sapu → menyapu*.

 

Huruf dengan tanda * memiliki sifat-sifat khusus:

  1. Dilebur jika huruf kedua kata dasar adalah huruf vokal.

Contoh: me- + tipu → menipu, me- + sapu → menyapu, me- + kira → mengira.

  1. Tidak dilebur jika huruf kedua kata dasar adalah huruf konsonan.

Contoh: me- + klarifikasi → mengklarifikasi.

  1. Tidak dilebur jika kata dasar merupakan kata asing yang belum diserap secara sempurna.

Contoh: me- + konversi → mengkonversi.

 

Aturan khusus, Ada beberapa aturan pembentukan kata turunan nya, yaitu:

1. ber- + kerja → bekerja (huruf r dihilangkan)

2. ber- + ajar → belajar (huruf r digantikan l)

3. pe + perkosa → pemerkosa (huruf p luluh menjadi m)

4. pe + perhati → pemerhati (huruf p luluh menjadi m)

 

 

referensi :

buku bahasa indonesia SMA

http://www.wikipedia.com

http://bimandika.tumblr.com/post/12106111320diksi-dan-kalimat-efektif

http://rizkyanraguta.blogspot.com/2013/10/diksi-kalimat-efektif-dan-kalimat.html?m=1

 

 

 

konflik..

macam- macam konflik.
1. Konflik dalam diri individu Konflik terjadi bila pada waktu yang sama seseorang memiliki dua keinginan yang tidak mungkin dipenuhi sekaligus.
2. Konflik antar individu dalam organisasi yang sama karena pertentengan kepentingan atau keinginan. Hal ini sering terjadi antara dua orang yang berbeda status, jabatan, bidang kerja dan lain-lain.
3. Konflik antar individu dan kelompok seringkali berhubungan dengan cara individumenghadapi tekanan-tekanan untuk mencapai konformitas, yang ditekankan kepada mereka oleh kelompok kerja mereka.
4. Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama Konflik ini merupakan tipe konflik yang banyak terjadi di dalam organisasiorganisasi.Konflik antar lini dan staf, pekerja dan pekerja.
5. Konflik antar organisasi konflik ini biasanya disebut dengan persaingan.
PENYEBAB KONFLIK.
timbulnya konflik berasal dari tidak adanya arah yang sejalan antara perbedaan pendirian dan perasaan.
dalam lingkungan, perbedaan latar belakang kebudayaan dan pribadi-pribadi yang berbeda pula dapat juga menimbulkan konflik.
dan selebihnya antara Perbedaan kepentingan, pola interaksi dan perubahan nilai pun menimbulkan konflik.

KONFLIK DALAM ORGANISASI
Sekarang, banyak sekali konflik dalam organisasi. Bahkan sampai ada yang di perbincangkan di media masa.
Sebagai contoh konflik antara golongan partai yang saling membela partai nya. Tak melihat di mana posisi partai nya sendiri, anggota nya akan slalu membela partai nya.
Ini pula yang membuat banyak sekali perdebatan di kalangan pemerintah. Seharus nya dalam konflik tak ada yang namanya ego, saling menyalahkan bahkan sampai saling mencela.
Cerminan negri kini bisa di lihat dari para sikap pemimpin nya sendiri. Bukan malah membantu membuka jalan keluar, yang ada hanya saling memojokan hingga ada yang mengalah.

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Dalam konflik ada saat nya individu atau kelompok tegas dalam mengambil keputusan, untuk menyelesaikan konflik itu sendiri. Seperti hal nya:
1. Menggunakan kekuasaan ( dalam hal yang baik dan lebih bijaksana)
2. Konfrontasi (dengan meminta persetujuan semua pihak organisasi
3. Kompromi (pihak yang satu mengorbankan sesuatu agar memuaskan pihak yang lain)
4. Menghaluskan situasi
5. Pengunduran diri dari organisasi.
Berbagai keadaan yang menguntungkan suatu organisasi dalam menghadapi konflik adalah bila:
• Strukturnya dapat memperlancar proses saling tidak anggota dan kelompok
• Anggotanya mampu melaksanakan proses saling tidak yang efektif dan saling mempengaruhi
• Anggota yang satu mempercayai anggota yang lain,setia dan lain-lain.
Penyelesaian konflik dalam organisasi seperti itu sifatnya akan kreatif dan konstruktif dan inilah yang kita inginkan semua,yaitu tercapainya kesesuaian (conformity ) antar anggota dimana para anggota memperagakan sikap,perilaku dan tindakan yang harmonis.

REFERENSI :
http://akbarrangga.blogspot.com/2012/11/konflik-organisasi.html
http://tioalvin.blogspot.com/2011/05/bab-10-konflik-dalam-organisasi.html