UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Tentang Telekomunikasi :
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Tentang Azas dan Tujuan Telekomunikasi :
BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
BAB IV

PENYELENGGARAAN

Bagian Pertama Umum

Pasal 7

Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
peran-serta masyarakat.
Bagian Kedua Penyelenggara

Pasal 8

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha MiIik Daerah (BUMD);
badan usaha swasta; atau
koperasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
perseorangan;
instansi pemerintah;
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9

Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
keperluan sendiri;
keperluan pertahanan keamanan negara;
keperluan penyiaran.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
perseorangan;
instansi pemerintah;
dinas khusus;
badan hukum.
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tentang Penyidikan Telekomunikasi :
BAB V

PENYIDIKAN

Pasal 44

Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
mengadakan penghentian penyidikan.
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Tentang Sanksi Administrasi :
BAB VI

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 45

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

Pasal 46

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Tentang Ketentuan Pidana :
BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 47

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 51

Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 53

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus jula rupiah).

Pasal 55

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 57

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58

Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

Jadi undang-undang no 36 tentang Telekomunikasi dibuat dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Dan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal-pasal yang telah disebutkan diatas, agar masyarakat tidak menyalahgunakan media komunikasi karena jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana yang mana telah dijelaskan pada pasal tentang ketentuan pidana serta sanksi administrasi.

Sumber :

http://anggiehasan12.blogspot.com/2015/06/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html

http://m2ftncha.blogspot.com/2015/06/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html

UU No.19 Tentang Hak Cipta

Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

2.     Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
1.    Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.    Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.     Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomime.
f.     seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g.    Arsitektur.
h.    Peta.
i.      seni batik.
j.      Fotografi.
k.    Sinematografi.
l.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

4.     Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

5.     Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

REFERENSI :
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-
Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
                       http://anggiehasan12.blogspot.com/2015/06/uu-no19-tentang-hak-cipta.html

Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi

Dengan semakin berkembangnya Teknologi Jaringan Komputer semakin berkembang pesat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari misalnya pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi dunia teknologi informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
ancaman di dunia Cyber seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dapat kita pahami konsepnya sebagai berikut.

  1. Serangan Pasif
    Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).
    Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
  2. Serangan Aktif
    Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
    Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
  3. Serangan jarak dekat
    Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
  4. Orang dalam
    Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
    5. Serangan distribusi

Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

penjabaran yang dimaksud dengan cyber crime

  1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
    Pencurian dengan cara menangkap “userid” dan “password” saja. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.
  2. Membajak situs web.
    Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
  3. Probing dan port scanning.
    Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
    Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
  4. Virus.
    Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
  5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
    DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
  6. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
    Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
  7. Pencurian nomor kartu kredit.
    Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
  8. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (Hacking).
    Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak database bank.
  9. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
    Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
    Ya mungkin sekian dulu nih pembahasan tentang modus kejahatan dalam TI.

 

Ref:

https://avanza250.wordpress.com/2013/06/22/kejahatan-cyber-pada-dunia-teknologi-informasi/

http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://natan1988.wordpress.com/2011/02/27/jenis-ancaman-melalui-it/
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://ryanmeta.blogspot.com/2010/05/jenis-jenis-ancaman-dalam-ti.htm

 

Etika profesi

Sebelumnya, jika kita awali dengan kata Etika. dapat di artikaan sebagai suatu sikap dan perilaku, Sebuah prilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar dan sopan untuk mentatati ketentuan atau norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi.

Jika kita definisikan lebih lanjut, Etika adalah hal yang penting untuk saling berhubungan dengan manusia lain. Beberapa dalam Organisasi dan Profesi.

Seperti Etika organisasi yang menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota. nilai tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan bertanggung jawab.

Lalu Etika profesi, tidak jauh berbeda seperti dalam organisasi. Etika profesi lebih pada moral pada tanggung jawab dan bernilai. seperangkat nilai yang biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.

Bicara mengenai profesi, yang kita ketahui bahwa profesi adalah pekerjaan, contohnya seperti dokter, guru, penyanyi, dll. Namun tidak semua bidang pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi. Maka dari itu ada istilah profesionalisme. Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.

Etika dan Profesi dalam Teknologi Sistem Informasi

Dalam bidang teknologi informasi, tentunya etika dan profesi menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika dan profesi dalam bidang yang mereka jalani ini.

Siapa yang terlibat dalam Teknologi Sistem Informasi ?
Pelaku utama dalam TSI adalah tentunya orang-orang yang berprofesi dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti software engineer, system analyst, database administrator, webmaster, dll. Ada empat isu etika era informasi pada umumnya, yaitu privacy (kerahasiaan), accuracy (kebenaran), property (kepemilikan), accessibility (hak akses).
Privacy. Contohnya, sebagai administrator untuk backup dan replikasi data, mereview data yang dipercayakan kepada Anda dilakukan seperlunya bila terkait dengan pekerjaan. Anda harus profesional.
Accuracy. Informasi yang diberikan harus benar, ter-otentikasi, tepat, akurat, dan bertanggung jawab karena apa yang Anda informasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan.
Property. Aspek ini berhubungan dengan siapa pemilik informasi, bagaimana harganya, siapa channel atau bagaimana informasi itu mengalir, siapa yang boleh mengakses.
Accessibility. Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Hak akses ini erat hubungannya dengan privasi dan sekuriti.

Mengapa harus ada etika dan profesi?
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

  1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
  4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

 

Ref:

http://nita-afrilia.blogspot.com/2012/03/etika-dan-profesi-dalam-teknologi.html

https://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/

 

Penggunaan Internet, smartphone dan sistem operasinya dalam kehidupan sehari-hari

Pada tugas survei softskill di kampus, yang sudah dipersentasikan. Pada konsen penulisan untuk ini sya mengerjakan bagian persentasi (slide show) atau power point.

Semoga survei sederhana dan persentasinya mampu di p ahami teman teman saya.

 

1.1 Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi memberikan pengaruh tersendiri pada berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari. Adanya tantangan globalisasi menyebabkan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi khususnya pertumbuhan gadget di kalangan masyarakat. Perkembangan teknologi ini dapat dilihat dari meningkatnya penggunaan gadget baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis. Tercatat di Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa angka penggunaan gadget di Indonesia sendiri mencapai 240 juta unit pada pertengahan tahun 2013. Data tersebut membuktikan peningkatan penggunaan gadget yang luar biasa mengingat jumlah penduduk Indonesia berkisar 230 juta jiwa (Freddy Tulung, 2013).

Sebagian besar masyarakat sekarang telah menggantungkan hidup mereka pada alat-alat elektronik seperti smartphone, tablet, ipad, laptop atau lebih biasa disebut dengan gadget. Mereka menggantungkan hidup mereka pada gadget dengan berbagai alasan seperti membantu mengerjakan tugas, mencari ilmu pengetahuan, mencari sumber bacaan, mengikuti perkembangan, dll.

Penggunaan smartphone juga tidak bisa lepas dari penggunaan paket data internet. Setiap orang yang memiliki smartphone sudah pasti membutuhkan paket data internet untuk dapat mengakses jaringan internet. Kebutuhan dan penggunaan paket data internet setiap orang berbeda-beda, mulai dari puluhan ribu sampai dengan ratusan ribu rupiah per bulannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Kebutuhan tiap orang bermacam-macam, misalnya, untuk keperluan mencari informasi, bisnis, sosial, dll. Untuk mengetahui hal tersebut, penulis akan melakukan survei kepada beberapa orang dengan mencari responden melalui sosial media ataupun secara tatap muka.

1.2 Batasan Masalah

Survei  hanya mencakup tentang kebutuhan pemakaian paket data internet dan Sistem Operasi yang ada pada smartphone penggunanya.

1.3 Tujuan

Survei ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar dan penting penggunaan paket data internet serta mengetahui sistem operasi yang digunakan oleh banyak masyarakat.

1.4 Sistem Matika penulisan

Agar mempermudah dalam pembahasan dan penyajian penelitian ini akan memberikan gambaran sistematika penyusunan sebagai berikut :

BAB 1 : PENDAHULUAN

Pada bab ini dalam penelitiannya menjelaskan tentang latar belakang masalah, batasan masalah, metode penelitian, dan sistematika yang disajikan dalam penelitian.

BAB 2 : LANDASAN TEORI

Pada bab ini akan menjelaskan teori-teori yang mendukung atau yang berhubungan dengan penulisan ini dan teori kuesioner, microsft excel dan diagram.

BAB 3 : PEMBAHASAN

Pada bab ini membahas tentang pengumpulan data dan analisis dari data yang di kumpulkan.

BAB 4 : PENUTUP

Pada bab ini merupakan bab penutup yang menjelaskan tentang kesimpulan dari keseluruhan pembahasan penulisan ini, dan untuk pengembangannya memerlukan saran.

 

Bab 2

Landasan Teori

 

2.1 Kuesioner

Merupakan daftar pertanyaan yang akan digunakan olet periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung melalui proses komunikasi atau dengan menajukan pertanyaan.

Penting untuk iingat bahwa kuesioner harus dipandang sebagai proses multitahap awal dengan definisi aspek untuk diperiksa dan berakhir dengan interpretasi hasil. Setiap langkah perlu dirancang dengan hati-hati karena hasil akhir hanya sebagai link terlemah dalam proses kuesioner.

Langkah-langkah yang diperlukan untuk merancang dan mengelola kuesioner meliputi :

  1. Mendifinisikan Tujuan Survei.
  2. Menentukan Grup Sampling.
  3. Menulis Kuesioner.
  4. Penyelenggara Kuesioner
  5. Interpretasi Hasil.

 

2.2 Microsft Excel

Microsoft Excel atau Microsoft Office Excel adalah sebuah program aplikasi lembar kerja spreadsheet yang dibuat dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation yang dapat dijalankan pada Microsoft Windows dan Mac OS. Aplikasi ini memiliki fitur kalkulasi dan pembuatan grafik yang, dengan menggunakan strategi marketing Microsoft yang agresif, menjadikan Microsoft Excel sebagai salah satu program komputer yang populer digunakan di dalam komputer mikro hingga saat ini. Bahkan, saat ini program ini merupakan program spreadsheet paling banyak digunakan oleh banyak pihak, baik di platform PC berbasis Windows maupun platform Macintosh berbasis Mac OS, semenjak versi 5.0 diterbitkan pada tahun 1993. Aplikasi ini merupakan bagian dari Microsoft Office System, dan versi terakhir adalah versi Microsoft Office Excel 2013 yang diintegrasikan di dalam paket Microsoft Office System 2013.

(sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Microsoft_Excel)

 

 

 

 

 

Bab 3.

ANALISIS DAN IMPLEMENTASI

Dalam bab ini kami akan menjelaskan tahapan-tahapan dalam melaksanakan survei ini.

 

3.1 Pembuatan kuesioner dan melakukan survei

Pemilihan pertanyaan dalam kuesioner perlu diperhatikan agar tujuan dalam pelaksaan survei tersebut tercapai dengan mengedarkan kuesioner ke 20 koresponden. Pertanyaan yang dibuat harusnya memiliki hubungan dengan topik yang dibuat. Berikut adalah table pertanyaan dalam kuesioner yang kami edarkan :

 

No Item Pertanyaan SS S R TS STS
1. Saya menggunakan internet untuk banyak keperluan
2. Saya menggunakan internet untuk keperluan multimedia

(Game, Youtube) dan sosial media

3. Saya membutuhkan internet yang cepat
4. Saya membutuhkan internet yang stabil
5. Saya tidak mempermasalahkan biaya yang harus saya bayar untuk keperluan paket data saya
6. Saya menggunakan paket unlimited dengan kecepatan rendah.
7. Saya menggunakan paket Limited / Quota based dengan kecepetan tinggi
8. Saya membeli paket dengan durasi aktif yang lama
9. Saya membeli paket dengan durasi aktif sebentar

( harian)

10. Apakah sistem operasi pada handpone yang anda gunakan sudah memenuhi kebutuhan

 

Pilih salah satu jawaban

Sistem Operasi yang digunakan di handphone anda Android Windows Phone Symbian IOS BB Lainnya

 

Jaringan yang anda gunakan GSM CDMA

 

 

 

3.2 Pemindahan dan pengelompokan data ke microsoft excel

Pria 10
No Ss S R ts sts Wp IOS Bb dll GSM CDMA
1 10 0 0 0 0 0 0 1 0 8 2
2 5 5 0 0 0 Android
3 5 4 1 0 0 9
4 6 4 0 0 0
5 2 4 4 0 0
6 1 1 3 4 1
7 2 3 3 1 1
8 5 2 3 0 0
9 0 1 2 4 3
10 3 7 0 0 0

Langkah ini deperlukan untuk mengelompokkan data data yang sudah terkumpul agar data tersebut dapat di olah dan menjadi sebuah informasi.

Table 3.1 Hasil survei pria

Perempuan 10
No Ss S R Ts Sts Wp IOS Bb Dll GSM CDMA
1 9 1 0 0 0 0 2 1 0 9 1
2 4 6 0 0 0 Android
3 9 1 0 0 0 7
4 10 0 0 0 0
5 2 1 4 2 1
6 0 2 4 2 2
7 3 3 3 1 0
8 5 5 0 0 0
9 0 0 2 6 2
10 1 7 1 0 1

 

Table 3.2 Hasil survei wanita

3.3 Analisa Hasil Survei

Dari 20 koresponden terdapat 10 koresponden pria dan 10 koresponden wanita, berikut analisa dari setiap pertanyaan yang ada di kuesioner tersebut.

  1. Saya menggunakan internet untuk banyak keperluan

 

100% dari koresponden pria memilih ‘sangat setuju’ yang berarti mereka menggunakan internet untuk banyak keperluan.

90% dari koresponden wanita memilih ‘sangat setuju’ dan 10% memilih ‘setuju’ yang berarti mereka menggunakan internet untuk banyak keperluan.

Dari kedua data di atas dapat disimpulkan bahwa pria dan wanita memiliki kebutuhan yang sama akan kehadiran internet untuk membantu mereka dalam banyak kperluan mereka.

 

  1. Saya menggunakan internet untuk keperluan multimedia (Game, Youtube) dan sosial media.

menjawab “setuju” dan 40% koresponden wanita menjawab “sangat setuju”, 60% koresponden wanita menjawab “setuju” hal ini membuktikan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wainta dalam penggunaan internet secara garis besar mereka menggunakan untuk keperluan multimedia dan sosial media.

 

  1. Saya membutuhkan internet yang cepat

 

Sebanyak 50% koresponden pria menjawab “sangat setuju”, 40% koresponden menjawab “setuju”, 10% menjawab “ragu-ragu” dan 90% koresponden wanita menjawab “sangat setuju”, 10% koresponden wanita menjawab “setuju”. Koresponden pria 50% sangat setuju dan 40% setuju yang berarti mereka membutuhkan internet yang cepat dan 10% ragu ragu, tetapi sebagian besar pria lebih membutuhkan internet yang cepat untuk aktifitasnya surfingnya. 90% koresponden wanita sangat setuju dan 10% nya setuju hal ini membutikan bahwa wanita benar-benar membutuhkan kecepetan internet yang tinggi untuk menunjang aktivitas surfingnya.

 

  1. Saya membutuhkan internet yang stabil

 

Sebanyak 60% koresponden pria menjawan “sangat setuju”, dan 40% koresponden wanita menjawan “setuju”, dan 100% koresponden wanita menjawab “sangat setuju”. Pria membutuhkan intenet yang stabil. Wanita begitu yakin bahwa ia membutuhkan internet yang stabil.

 

  1. Saya tidak mempermasalahkan biaya yang harus saya bayar untuk keperluan paket data saya

 

Sebanyak 20% koresponden pria menjawab sangat setuju, 20% menjawab setuju dan 40% menjawab ragu-ragu, hal ini menunjukkan mereka masih memiliki perhitungan dalam memilih paket internet yang mereka gunakan agar harga yang di bayarkan sesuai.

 

Sebanyak 20% koresponden wanitan menjawab sangat setuju, 10% menjawab setuju, 40% menjawab ragu-ragu, 20% menjawab tidak setuju dan 10% menjawab sangat tidak setuju, hal ini tidak begitu selaras jawaban mereka di nomor 3 dan nomor 4 yang kesannya mereka membutuhkan spesifikasi internet yang tinggi untuk keperluannya tapi ketika di hadapkan dengan harga yang harus di bayarkan mereka memilki keraguan yang besar untuk membayar harga tersebut.

 

  1. Saya menggunakan paket unlimited dengan kecepatan rendah.

 

Setengah koresponden pria tidak menggunakan paket ini, tetapi masih ada bagian lain dari koresponden pria yang menggunakan paket ini hal ini dibuktikan dengan adanya yang menjawab sangat setuju (10%) , setuju (10%), dan ada juga koresponden pria yang terkadang menggunakan paket ini hal ini dibuktikan dengan menjawab ragu-ragu(30%)

 

Sebagian besar koresponden wanita tidak menggunakan paket ini, tetapi masih ada bagian lain yang persentasenya hampir sama dengan yang tidak menggunakan paket ini yaitu mereka yang terkadang menggukan paket ini, dan sebagian kecil sisanya yang konsisten menggunakan paket ini.

 

  1. Saya menggunakan paket Limited / Quota based dengan kecepetan tinggi

 

Sebagian besar dari koresponden pria menggunakan paket ini, bagian lainnya ragu-ragu yang berarti terkadang mereka menggunakan paket ini, dan sebagian kecilnya secara konsisten menggunakan paket ini. Dari data yang diperoleh, jumlah bobot antara nomor 7 dan nomor 6 berbanding terbalik.

 

Sebagian besar dari koresponden wanita menggunakan paket ini, bagian lainnya terkadang menggunakan paket ini dan sebagian kecil dari wanita tidak menggunakan paket ini. Jumlah koresponden yang terkadang menggunakan paket ini ditambah jumlah koresponden yang tidak menggunakan paket ini masih lebih kecil dari jumlah korespoden yang  menggunakan paket ini. Dari data yang diperoleh, jumlah bobot antara nomor 7 dan nomor 6 berbanding terbalik.

 

  1. Saya membeli paket dengan durasi aktif yang lama

 

50%  Dari koresponden pria menjawab sangat setuju, 20% menjawab setuju, berarti sebagian besar dari korespoden pria menggunakan dengan masa aktif yang lama. Dan sebagiannya ragu-ragu.

 

50% dari koresponden pria menjawa sangat setuju, dan 50% menjawab setuju, berarti para wanita yakin untuk memilih paket dengan durasi aktif yang lama.

 

  1. Saya membeli paket dengan durasi aktif yang sebentar

 

Sebagian besar dari koresponden pria tidak membeli paket dengan waktu aktif ini. Sedikit yang ragu-ragu dan lebih sedikit lagi yang konsisten menggunakan paket ini (10%).

 

Sebagian besar dari koresponden wanita tidak membeli paket ini, tetapi ada 20% dari wanita yang terkadang membeli paket ini, hal ini cukup aneh karena pada pertanyaan di nomor 8 tadi mereka begitu yakin membeli paket tersebut tidak ada koresponden yang ragu-ragu.

  1. Apakah sistem operasi pada handpone yang anda gunakan sudah memenuhi kebutuhan

30% pria menjawab sangat setuju dan 70% menjawab setuju, para pria merasa bahwa handpone dengan sistem operasi yang mereka gunakan sudah memenuhi kebutuhan mereka.

Sebagian besar dari wanita merasa puas dengan sistem operasi yang mereka gunakan tetapi ada juga sedikit yang ragu dan tidak puas dengan sistem operasi yang mereka gunakan.

  1. Sistem operasi Handpone yang di gunakan

90% pria menggunakan android dan 10% menggunakan bb

70% wanita menggunakan android, 20% menggunakan ios dan 10% menggunakan BB.

Android menjadi yang terlaris untuk digunakan.

  1. Jaringan

Pria , GSM  80% CDMA 20%

Wanita, GSM 90% CDMA 10%

 

 

Bab IV

Kesipulan

Dari kuesioner yang diedarkan telah berhasil memenuhi tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui seberapa besar dan penting penggunaan paket data internet serta mengetahui sistem operasi yang digunakan oleh banyak masyarakat. Kesimpulan dari data yang didapatkan :

  1. Dari segi kebutuhan baik pria dan wanita sama-sama menggunakan paket internet untuk banyak kebutuhan seperti media sosial dan multimedia.
  2. Dari segi spesifikasi baik pria dan wanita mempunyai karateristik yang hampir sama dalam pemilihan spesifikasi internetnya (kecepeatan, kesetabilan, qouta).
  3. Dari segi masa aktif baik pria dan wanita menggunakan paket dengan masa aktif yang lama.
  4. Dari segi pembayaran pria lebih konsisen menggunakan paket sesuai dengan harga yang di bayarkan, sedangkan wanita tidak begitu konsisten karena mereka membutuhkan spesifikasi yang bagus tetapi cendrung ingin dengan harga yang murah maka untuk memnuhi  kebutuhannya mungkin saja mereka menggunakan wifi yang di sediakan di lingkungan mereka.
  5. Dari segi jaringan pria dan wanita sebagian besar menggunakan GSM.
  6. Dari segi Sistem operasi

Android menjadi trend atau paling banyak di gunakan.

Black berry sudah hampir kehilangan pamornya, hal ini dapat dibuktikan dengan hanya 20% korespoden baik pria dan wanita yang menggunakannya.

Ios hanya digunakan 20% dan hanya digunakan oleh wanita.

  1. Dari segi kepuasan sistem operasi

Pria, semua dari mereka puas dengan kinerja sistem operasi yang digunakan dalam menjawab kebutuhan berinternet mereka.

 

Wanita, hampir semuanya puas tetapi ada beberapa dari mereka  yang tidak puas mungkin mereka yang tidak puas akan mengganti handpone mereka dengan sistem operasi yang lain.

 

Berikut file slide show kelompok :

https://drive.google.com/file/d/0Bz6qc_1RXXZmX01VWGZwUFJGQ1k/view?usp=sharing

Jelaskan tentang perkembangan teknologi wirelessyang meliputi hardware, sistem operasi dan dan program aplikasi yang digunakan pada perangkat wireles.

Perkembangan teknologi wireless (nirkabel) dalam era komunikasi data yang semakin cepat dan mengglobal, karena teknologi wireless (nirkabel) di indonesia sendiri sangat digemari oleh setiap kalangan sehingga   telah membawa masyarakat melewati beberapa tahapan pengembangan teknologi sekaligus.
Generasi pertama (1G) pengembangan teknologi nirkabel ditandai dengan pengembangan sistem analog dengan kecepatan rendah (low speed) dan suara sebagai obyek utama. Teknologi 1G merupakan standar telepon seluler analog yang mulai diperkenalkan pada tahun 1980-an dan berlanjut hingga digantikan oleh teknologi digital 2G. Teknologi atau standar yang digunakan pada generasi pertama antara lain : NMT, AMPS, TACS, ETACS, Hicap, CDPD, Mobitex, dan DataTAC Dua contoh dari pengembangan teknologi nirkabel pada tahap pertama ini adalah NMT (Nordic Mobile Telephone) dan AMPS (Analog Mobile Phone System).

Generasi kedua (1G) adalah singkatan dari teknologi generasi kedua Telepon Seluler. Teknologi seluler ini hadir menggantikan teknologi seluler pertama, 1G yang menggunakan sistem analog seperti AMPS (Advanced Mobile Phone System). 2G merupakan jaringan telekomunikasi selular yang diluncurkan secara komersial pada jaringan GSM standar di Finlandia oleh Radiolinja (sekarang bagian dari Elisa) pada tahun 1991. banyak pihak sering menyisipkan satu tahap pengembangan, Generasi 2,5 (2,5G) yaitu teknologi komunikasi data wireless secara digital, kecepatan menengah (hingga 150 Kbps). Teknologi yang termasuk kategori 2,5 G adalah layanan berbasis data seperti GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhance Data rate for GSM Evolution) pada domain GSM dan PDN (Packet Data Network) pada domain CDMA.
Sedangkan tahap pengembangan selanjutnya adalah Generasi ketiga, generasi digital kecepatan tinggi, yang mampu mentransfer data dengan kecepatan tinggi (high-speed) dan aplikasi multimedia, untuk pita lebar (broadband). Contoh: W-CDMA (atau dikenal juga dengan UMTS) dan CDMA2000 1xEV-DO.

Generasi berikutnya yang merupakan pengembangan dari 3G adalah 4G (Generasi keempat). Nama resmi dari teknologi 4G ini menurut IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah “3G and beyond”. Sebelum 4G, High-Speed Downlink Packet Access (HSDPA) yang kadangkala disebut sebagai teknologi 3,5G telah dikembangkan oleh WCDMA sama seperti EV-DO mengembangkan CDMA2000. HSDPA adalah sebuah protokol telepon genggam yang memberikan jalur evolusi untuk jaringan Universal Mobile Telecommunications System (UMTS) yang akan dapat memberikan kapasitas data yang lebih besar (sampai 14,4 Mbit/detik arah turun)..
Hardware yang digunakan pada wireless

  1. Hardware Access Point + plus
    Perangkat standard yang digunakan untuk access point. Access Point dapat berupa perangkat access point saja atau dengan dual fungsi sebagai internal router.
    b. PCMCIA Adapter
    Alat ini dapat ditambahkan pada notebook dengan pada PCMCIA slot. Model PCMCIA juga tersedia dengan tipe G atau double transmit.
    c. USB Wireless Adaptor
    Alat ini mengambil power 5V dari USB port. Untuk kemudahan USB WIFI adapter dengan fleksibel ditempatkan bagi notebook dan PC.
    d. USB Add-on PCI slot
    Perangkat ini umumnya diberikan bersama paket mainboard untuk melengkapi perangkat WIFI pada sebuah computer. Sama kemampuannya dengan PCI card wireless network tetapi mengunakan jack USB internal pada mainboard termasuk pemakaian power diambil dari cable tersebut.
    e. Mini PCI bus adapter
    PCImini bus adalah slot PCI yang disediakan pada notebook dan pemakai dapat menambahkan perangkat seperti WIFI adaptor didalam sebuah notebook.
    f. PCI card wireless network
    PCIcard Wireless network dapat juga berupa sebuah card WIFI yang ditancapkan pada slot computer atau dengan mengambil power dari USB tetapi dipasangkan pada PCI slot. Perangkat Wireless network dapat juga diaktifkan menjadi Access point. Perangkat jenis PCI card dipasangkan permanen pada sebuah desktop PC.

Software yang digunakan pada wireless:
a. Wireless Wizard
Meningkatkan keandalan dan penggunaan dari setiap WiFi, WiMAX, LTE, 3G atau jaringan data nirkabel.
b. Easy wifi radar
Untuk menemukan dan terhubung untuk membuka jalur akses nirkabel dengan mouseclick tunggal. Terhubung ke hotspot gratis tanpa kerumitan.
c. Advanced port scanner
Dapat memindai port sangat cepat, berisi deskripsi untuk port umum, dan dapat melakukan scan pada rentang port yang telah ditentukan.

a. Head Up Display System
Head Up Display (HUD) merupakan sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen. Walaupun HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraang bermotor dan aplikasi lainnya.

b. Tangible User Interface
Tangible User Interface, yang disingkat TUI adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung.

c. Computer Vision
Computer Vision (komputer visi) merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dalam aturan pengetahuan, komputer visi berhubungan dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar). Data citranya dapat dalam berbagai bentuk, misalnya urutan video, pandangan deri beberapa kamera, data multi dimensi yang di dapat dari hasil pemindaian medis.

d. Browsing Audio Data
Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera. Jaringan video / audio metode browsing mencakupi langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP
2. Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi.
3. Mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan control kamera IP melalui kamera IP pribadi
4. Compile ke layanan server melalui alamat server pribadi.
5. Speech Recognation
Dikenal juga dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition).
6. Speech Synthesis
Speech synthesis merupakan hasil kecerdasan buatan dari pembicaraan manusia. Komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech syhthesizer dan dapat diterapkan pada perangkat lunak dan perangkat keras. Sebuah sistem text to speech (TTS) merubah bahasa normal menjadi pembicaraan.

 

Referensi :

 

http://singgihwalkers.wordpress.com/2012/11/04/pengantar-telematika/

http://david-laisina.blogspot.com/2012/01/jelaskan-gambarkan-fitur-layout.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/95822/

http://jorge-ramasan.blogspot.com/2014/11/pertemuan-2-fitur-layout-telematika.html

 

Jelaskan tentang perkembangan jarkom sebagai sarana yang di gunakan dalam proses telematika

perkembangan jaringan komputer tidaklah luput dari semakin besarnya keinginan masyarakat global untuk mendapatkan informasi secara cepat dan bagaimana memudahkan aktifitas mereka sehari-hari.
Sejak terjadi penggabungan teknologi komputer dengan teknologi komunikasi, maka pengolahan data yang semula saling terpisah antar unit computer sekarang dapat saling dihubungkan melalui system jaringan komputer.
Dan kini Berbagai perangkat teknologi komunikasi yang dapat membantu dalam proses telematika saat ini berkembang mengikuti perkembangan teknologi komputer, banyak diantaranya mengintegrasikan perangkat komputer, seperti mikroprosesor, memori, display, storage, dan teknologi komunikasi ke dalamnya. Suatu jaringan komputer pada umumnya terdiri atas:
• Kartu jaringan (network interface card / NIC) pada setiap komputer
• Medium Koneksi, yang menghubungkan kartu jaringan satu komputer ke komputer lainnya, biasa disebut sebagai medium transmisi data, bisa berupa kabel maupun nirkabel atau tanpa-kabel (wireless seperti radio, microwave, satelit, dan sebagainya).
• Minimal dua buah komputer
• Peralatan interkoneksi, seperti Hub, Bridge, Switch, Router, dan Gateway, apabila jaringan yang dibentuk semakin luas jangkauannya.
• Perangkat Lunak Sistem operasi jaringan (network operating system software / NOSS) yang berfungsi untuk melakukan pengelolaan sistem jaringan, misalnya: Microsoft Windows 2000 server, Microsoft Windows NT, Novell Netware, Linux, dan sebagainya.
Berbagai perangkat teknologi komunikasi yang dapat membantu dalam proses telematika saat ini berkembang mengikuti perkembangan teknologi komputer, banyak diantaranya mengintegrasikan perangkat komputer, seperti mikroprosesor, memori, display, storage, dan teknologi komunikasi ke dalamnya. Suatu jaringan komputer pada umumnya terdiri atas:
• Kartu jaringan (network interface card / NIC) pada setiap komputer
• Medium Koneksi, yang menghubungkan kartu jaringan satu komputer ke komputer lainnya, biasa disebut sebagai medium transmisi data, bisa berupa kabel maupun nirkabel atau tanpa-kabel (wireless seperti radio, microwave, satelit, dan sebagainya).
• Minimal dua buah komputer
• Peralatan interkoneksi, seperti Hub, Bridge, Switch, Router, dan Gateway, apabila jaringan yang dibentuk semakin luas jangkauannya.
• Perangkat Lunak Sistem operasi jaringan (network operating system software / NOSS) yang berfungsi untuk melakukan pengelolaan sistem jaringan, misalnya: Microsoft Windows 2000 server, Microsoft Windows NT, Novell Netware, Linux, dan sebagainya.
• Selain itu manfaat lain dari adanya jaringan komputer adalah adanya pertukaran data, sehingga tidak perlu lagi menggunakan media penyimpan seperti disket atau flashdisk dalam melakukan pemindahan data. Perkembangan lain dari jaringan computer dari sisi bisnis adalah memanfaatkan pelaporan data dan monitoring perkembangan bisnis, seperti kontroling peningkatan target penjualan barang.

• Secara umum, jaringan komputer mempunyai beberapa manfaat yang lebih dibandingkan dengan computer yang berdiri sendiri, yaitu:

• 1. Jaringan komputer memungkinkan manajemen sumber daya yang lebih efisien.

• 2. Jaringan computer membantu pertahanan informasi agar tetap handal dan up to date. System penyimpanan data terpusat yang dikelola dengan baik memungkinkan banyak pengguna mengakses data dari berbagai lokasi yang berbeda.

• 3. Jaringan computer membantu mempercepat proses berbagi data(data sharing). Transfer data pada sebuah jaringan lebih cepat dibandingkan dengan berbagi data menggunakan yang bukan jaringan.

• 4. Jaringan computer memungkinkan kelompok kerja berkomunikasi dengan lebih efisien.

• 5. Jaringan computer membantu usaha dalam melayani klien mereka secara lebih efektif.

Referesi :
http://sa-dan.blogspot.com/

http://ferdy-kreasiku.blogspot.com/2014/11/perkembangan-jaringan-komputer-sebagai.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-2-telematika-heriyana-16109463/

TUGAS 2 TELEMATIKA

Harapan adanya telematika di indonesia.

Dalam hal komersil atau pun perdagangan, telematika menghadirkan konsep e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, sampai membuat claim.

dalam perkembangan nya sekarang, khususnya di indonesia. Telematika begitu di harapkan perkembangan dan pengaruhnya pada sektor pendidikan.

Walau telematika bisa menjadi penunjang kinerja usaha – usaha lain do semua sektor seperti, sosial, ekonomi dan budaya. Namun pengelolahan aplikasi Telematika dan Informasi yang ada di indonesia masih kurang maksimal. Mudah menyimpang dan kadang merugikan.

Namun dalam bidang pendidikan,Telematika bisa menjadi manfaatkan bukan hanya untuk keperluan pada media informasi. Namun juga untuk mengajari generasi muda untuk mengelola dan memanfaatkan media informasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di indonesia.

Sehingga manfaat dari pendidikan nya bisa untuk memajukan indonesia dari bidang telekomunikasi yang di kelola dan di pakai secara benar dan legal.

Hingga Generasi-generasi muda yang kelak mengelola berbagai sektor dengan bantuan telekomunikasi elektronik jadi mampu memajukan sektor nya dengan maksimal.

Palestina dan Kita

 

img_0286 Di saat tanah – tanah Palestina semakin menyempit

Alam – Alam kita di sini semakin menipis.

 

di saat Palestina di bombardir oleh Israel

ekonomi kita di sini di embargo oleh Asing.

 

di saat Palestina di giring untuk keluar Gaza.

opini kita di sini di giring untuk percaya fitnah politik.

 

di saat Palestina di pecah belah oleh tentara Israel

masyarakat kita di sini di pecah belah oleh politik adu domba.

 

Mungkin cobaan di Negrimu lebih keras dari Indonesia, tapi ku benar- benar iri.

Bukan iri seperti pihak yang menginginkan kaum kita hancur.

Sebagai saudara, iri ku ini bagai seorang Muslim kepada seorang Mukmin.

 

Persatuanmu begitu kuat, hingga mereka memilih menyerang dengan senjata.

Keyakinanmu begitu dalam, hingga mampu berdiri walau hanya sedikit.

Keimananmu begitu besar, hingga bangsamu mampu bertahan pada cobaan yang keras.

keIslamanmu begitu setia, hingga berani menentang mereka yang melecehkan Islam.

Kalian begitu hebat.

Semoga Allah.SWT selalu menjaga kalian, dan semoga kita benar – benar merdeka hingga membawa ketentraman dan kesejahteraan yang sesungguhnya.

AMIN

 

puisi: Hanya dalam puisi

video

Dalam kereta api
Kubaca puisi: Willy dan
Mayakowsky
Namun kata-katamu
kudengar
Mengatasi derak-derik
deresi.
Kulempar pandang ke luar:
Sawah-sawah dan
gunung-gunung
Lalu sajak-sajak
tumbuh
Dari setiap bulir peluh
Para petani yang
terbungkuk sejak pagi
Melalui hari-hari keras dan sunyi.
Kutahu kau pun tahu:
Hidup terumbang-ambing antara langit
dan bumi
Adam terlempar dari surga
Lalu kian kemari
mencari Hawa.
Tidakkah telah menjadi takdir penyair
Mengetuk pintu demi pintu
Dan tak juga
ditemuinya: Ragi hati
Yang tak mau
Menyerah pada
situasi?
Dalam lembah
menataplah wajahmu
yang sabar.
Dari lembah
mengulurlah tanganmu
yang gemetar.
Dalam kereta api
Kubaca puisi: turihan-turihan hati
Yang dengan jari-jari
besi sang Waktu
Menentukan langkah-langkah Takdir:
Menjulur
Ke ruang mimpi yang kuatur
sia-sia.
Aku tahu.
Kau pun tahu. Dalam puisi
Semuanya jelas dan pasti.